Kamis, 16 Desember 2010

STRUKTUR PENGURUS ISLAMIC ECONOMC LEARNING CENTER OF AL AZHAR

STRUKTUR PENGURUS ISLAMIC ECONOMIC LEARNING CENTER OF AL AZHAR
(IELC AL AZHAR)
KETUA : RUSLAN PAWALLANG
SEKRETARIS : MUNAWIR SYAM
BENDAHARA : SRI YULIANA

HUMAS
Kor : Rusdin Amiruddin
A. Hasmuliadi
Kaharuddin
M. Dien

SEKSI-SEKSI

KADERISASI
Kor : Rasdin Rasjid
Aqsha Al-Qusyairy
Hasbianto
M. Yusuf

KEILMUAN
Kor : Edi Supratman
Hotman Guba Nasution
Ma’shum
M. Iqbal
A. Irham

DANA USAHA
Kor : Sulviana Sari
Husni Nashir
ST. Radhiah
Irmawati
Tina Musfirah

surat rekomendasi fosei

ISLAMIC ECONOMIC LEARNING CENTER OF AL-AZHAR (IELC AL-AZHAR)
KSEI STAI AL AZHAR

SURAT REKOMENDASI
Bismillahirrahmani Rahim

No : 01/AA-01/ Makassar, 16 Des. 2010
Hal : SURAT REKOMENDASI
Lam : 2 Rangkap

Sehubungan dengan akan diadakannya musyawarah regional Forum Silaturrahim Ekonomi Islam (FoSSEI) SULSEL, maka kami merekomendasikan kepada anggota Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI), IELC AL AZHAR, untuk menjadi calon formatur/ketua FoSSEI Regional SULSEL (Terlampir).
Menegaskan bahwa, nama-nama yang terlampir dalam surat rekomendasi ini, benar-benar anggota atau pengurus dari Islamic Economic Learning Center Of Al Azhar (IELC AL AZHAR).
Demikian surat rekomendasi ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas segala perhatian diucapakan jazakumullah!

Mengetahui

Ketua KSEI Al Azhar Sekretaris

Ruslan Pawallang Munawir Syam

SURAT LAMPIRAN
Bismillahirrahmani Rahim

Islamic Economic Learrning Center Of Al Azhar (IELC Al-AZHAR) merekomendasikan kepada nama-nama terlampir sebagai calon ketua/formatur pada musyawarah regional Forum Silaturrahim Ekonomi Islam SULSEL :


NO.
NAMA
UNIVERSITAS/JURUSAN
UTUSAN KSEI
NO. HP

01
RUSLAN PAWALLANG
STAI AL AZHAR/EKONOMI ISLAM
IELC AL AZHAR

02
SULVIANA SARI
STAI AL AZHAR/EKONOMI ISLAM
IELC AL AZHAR

03
RASDIN RASJID
STAI AL AZHAR/EKONOMI ISLAM
IELC AL AZHAR

Minggu, 12 Desember 2010

Struktur Pengurus KSEI Al-Azhar (IELC Al-Azhar)

STRUTUR PENGURUS KELOMPOK STUDI EKONOMI ISLAM (KSeI)
ISLAMIC ECONOMIC LEARNING CENTER OF AL AZHAR
(IELC AL AZHAR)

KETUA : Ruslan Pawallang
SEKRETARIS : Munawir Syam
BENDAHARA : Sri Yuliana

SEKSI-SEKSI

HUMAS KADERISASI
Kord : Rusdin Amiruddin Kord : Rasdin Rasjid
A. Hasmuliadi Aqsha Al- Fikry
Kaharuddin Muh. Yusuf
Muh. Dien Hasbianto

KEILMUAN DANA DAN USAHA
Kord : Edi Supratman Kord : Sulviana Sari
Hotman Guba Nasution Husni Nashir
Ma’shum Qamaruddin St. Radiah
A. Irham Tina Musfirah
M. Iqbal Astrid Wijayanti
Irmawati

Manajemen Ekonomi Syariah

MANAJEMEN BANK SYARIAH
SOAL FINAL TEST SEMESTER GANJIL TH 2007-2008

1. Saat ini di Indonesia telah banyak hadir Bank yang opersionalnya dilandasi oleh aturan syariah. Menurut anda pengertian dari Bank Syariah itu apa dan peraturan undang-undang apakah yang mengatur mengenai Perbankan Syariah? Mohon anda jelaskan.
2. Bank Syariah di dalam operasionalnya mengharamkan segala transaksi yang mengandung unsur Riba. Menurut anda, apa itu Riba, dan mohon anda jelaskan ada berapa jenis Riba yang kita kenal saat ini?
3. Pemberian insentif berupa bunga pada Bank Konvensional identik dengan Riba, akan tetapi bagi beberapa kalangan ada 9 alasan yang membolehkan atau membenarkan pemberian bunga tersebut. Sebutkan 5 dari 9 alasan tersebut!
4. Tolong anda jelaskan dalam bentuk table, 5 perbedaan antara bagi hasil pada Bank Syariah dan bunga pada Bank Konvensional.
5. Pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter yang mengakibatkan lembaga perbankan konvensional banyak yang bermasalah dan masuk ke dalam program BPPN. Jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi pada Bank Konvensionaldan apa imbas yang dirasankan oleh Bank Syariah?
6. Ada 3 alasan utama yang melatarbelakangi pendirian Bank Syariah di Indonesia. Mohon anda jelaskan!
7. Tolong anda jelaskan dalam bentuk gambar ( skema ) prinsip Mudharabah dan Murabahah
8. Seorang nasabah (pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Maret senilai Rp 10.000.000; dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50:50, HI-1000 untuk bulan Maret 10,94. Hitung berapa nilai bagi hasil yang akan diperoleh pak Slamet?
9. a. Dalam analisa kebutuhan pembiayaan ada 3 metode umum yang dapat dipergunakan. Sebutkan!
b. Diketahui PT. XYZ mempunyai kondisi keuangan seperti di bawah ini. Mereka ,engajukan pembiayaan ke bank untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan tahun 2008 sebesar Rp. 6.000.000.000, berdasarkan table berikut berapakah pembiyaan yang layak diberikan jika pertumbuhan investasinya 30% tahun?.
Ket. Uraian Tahun 2007 Nominal (Rp.000,-) Ket. Uraian Tahun 2007 Nominal (Rp.000,-)

Neraca Kas dan bank 5.262.719 Laba Rugi Penjualan 54.748.743
Surat Berharga 613.000 Harga pokok Penjualan 42.686.254
Piutang Usaha 12.024.588 Biaya Umum & Adm 3.663.096
Persedian 10.286.562 Laba Operasi 8.399.393
Uang Muka biaya 8.737.424 Biaya2 Lain 5.977.254
Biaya Dibayar Dimuka 3.472.497 Pendapatan Lain2 1.248.215
Aktiva Lancar 40.396.251 Laba Sebelum pajak 3.670.354
Aktiva Tetap 23.640.292
Penyertaan 14.604.304
Aktiva Lain2 23.999.849
62.244.445
Total Aktiva 102.640.696
Utang Dagang 3.660.821
Utang Lancar Lain 7.811.821
Utang Jatuh Tempo 7.700.168
1thn
Utang Lancar 19.172.810
Utang Jangka Panjang 33.640.519
52.813.329
Modal 45.157.552
Laba Tahun Berjalan 4.670.354
31.827.906
Total Pasiva 102.64.696 -

10. Diketahui emisi obligasi Syariah adalah sebagai berikut:
Emiten Nilai Emisi Waktu Penerbitan
PT. Indosat Tbk Rp 175 miliar Semester II 2007
PT. Berlian laju Tanker Tbk Rp 60 miliar Semester I 2008
PT. Bank Bukopin Rp 50 miliar Semester I 2008

Dalam perhitungan Obligasi Syariah Indosat memberikan nisbah kepada pemegang obligasi atas pendapatan satelit dan pendapatan internet sebagai berikut:
Tahun 1 : 7,95% dari satelit dan 11,75% dari internet
Tahun 2 : 7,95% dari satelit dan 10,02% dari internet, dst
berdasarkan laporan keuangan laba rugi yang digunakan adalah periode kuartal ke-4 2007 ( terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi hasil ) yang memberi rincian sebagai berikut:
Pendapatan Satelit = Rp. 63, 48 miliar, Pendapatan Internet = Rp. 38, 15 miliar
Berapa besarkah pendapatan bagi hasil yang akan diterima Investor?

&&&&&&&--------SELAMAT BEKERJA-------&&&&&&&
Jawaban
1. Bank Umum Syariah : Bank yang kegiatan operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah (Hukum Islam).
2. Makna :
Utang yang diberikan dengan syarat dibayar kembali lebih dari jumlah yang dipinjamkan (Syekh Waliyullah Dahlawi)

Pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil

Jenis Riba :

3. Riba Jahiliyah, hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditentukan.
4. Riba Nasi’ah, penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya
5. Riba Fadl, pertukaran barang sejenis dengan takaran beda
3. 9 Hal Bungan bank diperbolehkan
 Dalam keadaan-keadaan darurat bunga halal hukumnya

 Hanya bunga yang berlipatganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi diperkenankan

 Bunga diberikan sebagai ganti rugi (opportunity cost) atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengolahan dana tersebut

 Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengambilan bunganya dilarang adapun yang produktif tidak demikian

 Uang dapat dianggap sebagai komoditi sebagaimana barang-barang lainnya oleh karena itu dapat disewakan dan diambil upah atasnya
 Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang

 Bunga diberikan atas dasar abstinence

 Sejumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti. Oleh karena itu bunga diberikan untuk mengimbangi penurunan nilai ini.
 Bank, demikian juga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai lembaga hukum tidak termasuk teritorial hukum taklif.

4. Beda Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
 Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung

 Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

 Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.

 Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.

• Bagi Hasil
 Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

 Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

 Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

 Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.

5.

6. Tiga Alasan Utamanya:
1. Desakan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan yang bebas riba dan berdasarkan prinsip syariah.
2. Keunggulan produk perbankan syariah didalam memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini.
3. Perkembangan ekonomi Islam (syariah) ke depan bakal menjadi pilihan ekonomi dunia. Sistem kapitalis gagal menstabilkan ekonomi global.

7. Skema Mudharabah :


























8. Bagi Hasil Nasabah =Rp. 10.000.000,- x 10,94 x 50
1.000 100
=Rp. 54.700,-


DR = 79
DI = 87
DP = 31
Cash To Cah Periode = 135
Proyeksi Penj.30% = 71.173.366
Kebutuhan Pembiayan 2008 = 26.679.462
Networking Capital = 21.223.441
Pembiyanan Yg Layak = 5.456.021

9.










10. Bagi hasil Investor