Kamis, 16 Desember 2010

STRUKTUR PENGURUS ISLAMIC ECONOMC LEARNING CENTER OF AL AZHAR

STRUKTUR PENGURUS ISLAMIC ECONOMIC LEARNING CENTER OF AL AZHAR
(IELC AL AZHAR)
KETUA : RUSLAN PAWALLANG
SEKRETARIS : MUNAWIR SYAM
BENDAHARA : SRI YULIANA

HUMAS
Kor : Rusdin Amiruddin
A. Hasmuliadi
Kaharuddin
M. Dien

SEKSI-SEKSI

KADERISASI
Kor : Rasdin Rasjid
Aqsha Al-Qusyairy
Hasbianto
M. Yusuf

KEILMUAN
Kor : Edi Supratman
Hotman Guba Nasution
Ma’shum
M. Iqbal
A. Irham

DANA USAHA
Kor : Sulviana Sari
Husni Nashir
ST. Radhiah
Irmawati
Tina Musfirah

surat rekomendasi fosei

ISLAMIC ECONOMIC LEARNING CENTER OF AL-AZHAR (IELC AL-AZHAR)
KSEI STAI AL AZHAR

SURAT REKOMENDASI
Bismillahirrahmani Rahim

No : 01/AA-01/ Makassar, 16 Des. 2010
Hal : SURAT REKOMENDASI
Lam : 2 Rangkap

Sehubungan dengan akan diadakannya musyawarah regional Forum Silaturrahim Ekonomi Islam (FoSSEI) SULSEL, maka kami merekomendasikan kepada anggota Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI), IELC AL AZHAR, untuk menjadi calon formatur/ketua FoSSEI Regional SULSEL (Terlampir).
Menegaskan bahwa, nama-nama yang terlampir dalam surat rekomendasi ini, benar-benar anggota atau pengurus dari Islamic Economic Learning Center Of Al Azhar (IELC AL AZHAR).
Demikian surat rekomendasi ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas segala perhatian diucapakan jazakumullah!

Mengetahui

Ketua KSEI Al Azhar Sekretaris

Ruslan Pawallang Munawir Syam

SURAT LAMPIRAN
Bismillahirrahmani Rahim

Islamic Economic Learrning Center Of Al Azhar (IELC Al-AZHAR) merekomendasikan kepada nama-nama terlampir sebagai calon ketua/formatur pada musyawarah regional Forum Silaturrahim Ekonomi Islam SULSEL :


NO.
NAMA
UNIVERSITAS/JURUSAN
UTUSAN KSEI
NO. HP

01
RUSLAN PAWALLANG
STAI AL AZHAR/EKONOMI ISLAM
IELC AL AZHAR

02
SULVIANA SARI
STAI AL AZHAR/EKONOMI ISLAM
IELC AL AZHAR

03
RASDIN RASJID
STAI AL AZHAR/EKONOMI ISLAM
IELC AL AZHAR

Minggu, 12 Desember 2010

Struktur Pengurus KSEI Al-Azhar (IELC Al-Azhar)

STRUTUR PENGURUS KELOMPOK STUDI EKONOMI ISLAM (KSeI)
ISLAMIC ECONOMIC LEARNING CENTER OF AL AZHAR
(IELC AL AZHAR)

KETUA : Ruslan Pawallang
SEKRETARIS : Munawir Syam
BENDAHARA : Sri Yuliana

SEKSI-SEKSI

HUMAS KADERISASI
Kord : Rusdin Amiruddin Kord : Rasdin Rasjid
A. Hasmuliadi Aqsha Al- Fikry
Kaharuddin Muh. Yusuf
Muh. Dien Hasbianto

KEILMUAN DANA DAN USAHA
Kord : Edi Supratman Kord : Sulviana Sari
Hotman Guba Nasution Husni Nashir
Ma’shum Qamaruddin St. Radiah
A. Irham Tina Musfirah
M. Iqbal Astrid Wijayanti
Irmawati

Manajemen Ekonomi Syariah

MANAJEMEN BANK SYARIAH
SOAL FINAL TEST SEMESTER GANJIL TH 2007-2008

1. Saat ini di Indonesia telah banyak hadir Bank yang opersionalnya dilandasi oleh aturan syariah. Menurut anda pengertian dari Bank Syariah itu apa dan peraturan undang-undang apakah yang mengatur mengenai Perbankan Syariah? Mohon anda jelaskan.
2. Bank Syariah di dalam operasionalnya mengharamkan segala transaksi yang mengandung unsur Riba. Menurut anda, apa itu Riba, dan mohon anda jelaskan ada berapa jenis Riba yang kita kenal saat ini?
3. Pemberian insentif berupa bunga pada Bank Konvensional identik dengan Riba, akan tetapi bagi beberapa kalangan ada 9 alasan yang membolehkan atau membenarkan pemberian bunga tersebut. Sebutkan 5 dari 9 alasan tersebut!
4. Tolong anda jelaskan dalam bentuk table, 5 perbedaan antara bagi hasil pada Bank Syariah dan bunga pada Bank Konvensional.
5. Pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter yang mengakibatkan lembaga perbankan konvensional banyak yang bermasalah dan masuk ke dalam program BPPN. Jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi pada Bank Konvensionaldan apa imbas yang dirasankan oleh Bank Syariah?
6. Ada 3 alasan utama yang melatarbelakangi pendirian Bank Syariah di Indonesia. Mohon anda jelaskan!
7. Tolong anda jelaskan dalam bentuk gambar ( skema ) prinsip Mudharabah dan Murabahah
8. Seorang nasabah (pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Maret senilai Rp 10.000.000; dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50:50, HI-1000 untuk bulan Maret 10,94. Hitung berapa nilai bagi hasil yang akan diperoleh pak Slamet?
9. a. Dalam analisa kebutuhan pembiayaan ada 3 metode umum yang dapat dipergunakan. Sebutkan!
b. Diketahui PT. XYZ mempunyai kondisi keuangan seperti di bawah ini. Mereka ,engajukan pembiayaan ke bank untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan tahun 2008 sebesar Rp. 6.000.000.000, berdasarkan table berikut berapakah pembiyaan yang layak diberikan jika pertumbuhan investasinya 30% tahun?.
Ket. Uraian Tahun 2007 Nominal (Rp.000,-) Ket. Uraian Tahun 2007 Nominal (Rp.000,-)

Neraca Kas dan bank 5.262.719 Laba Rugi Penjualan 54.748.743
Surat Berharga 613.000 Harga pokok Penjualan 42.686.254
Piutang Usaha 12.024.588 Biaya Umum & Adm 3.663.096
Persedian 10.286.562 Laba Operasi 8.399.393
Uang Muka biaya 8.737.424 Biaya2 Lain 5.977.254
Biaya Dibayar Dimuka 3.472.497 Pendapatan Lain2 1.248.215
Aktiva Lancar 40.396.251 Laba Sebelum pajak 3.670.354
Aktiva Tetap 23.640.292
Penyertaan 14.604.304
Aktiva Lain2 23.999.849
62.244.445
Total Aktiva 102.640.696
Utang Dagang 3.660.821
Utang Lancar Lain 7.811.821
Utang Jatuh Tempo 7.700.168
1thn
Utang Lancar 19.172.810
Utang Jangka Panjang 33.640.519
52.813.329
Modal 45.157.552
Laba Tahun Berjalan 4.670.354
31.827.906
Total Pasiva 102.64.696 -

10. Diketahui emisi obligasi Syariah adalah sebagai berikut:
Emiten Nilai Emisi Waktu Penerbitan
PT. Indosat Tbk Rp 175 miliar Semester II 2007
PT. Berlian laju Tanker Tbk Rp 60 miliar Semester I 2008
PT. Bank Bukopin Rp 50 miliar Semester I 2008

Dalam perhitungan Obligasi Syariah Indosat memberikan nisbah kepada pemegang obligasi atas pendapatan satelit dan pendapatan internet sebagai berikut:
Tahun 1 : 7,95% dari satelit dan 11,75% dari internet
Tahun 2 : 7,95% dari satelit dan 10,02% dari internet, dst
berdasarkan laporan keuangan laba rugi yang digunakan adalah periode kuartal ke-4 2007 ( terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi hasil ) yang memberi rincian sebagai berikut:
Pendapatan Satelit = Rp. 63, 48 miliar, Pendapatan Internet = Rp. 38, 15 miliar
Berapa besarkah pendapatan bagi hasil yang akan diterima Investor?

&&&&&&&--------SELAMAT BEKERJA-------&&&&&&&
Jawaban
1. Bank Umum Syariah : Bank yang kegiatan operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah (Hukum Islam).
2. Makna :
Utang yang diberikan dengan syarat dibayar kembali lebih dari jumlah yang dipinjamkan (Syekh Waliyullah Dahlawi)

Pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil

Jenis Riba :

3. Riba Jahiliyah, hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditentukan.
4. Riba Nasi’ah, penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya
5. Riba Fadl, pertukaran barang sejenis dengan takaran beda
3. 9 Hal Bungan bank diperbolehkan
 Dalam keadaan-keadaan darurat bunga halal hukumnya

 Hanya bunga yang berlipatganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi diperkenankan

 Bunga diberikan sebagai ganti rugi (opportunity cost) atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengolahan dana tersebut

 Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengambilan bunganya dilarang adapun yang produktif tidak demikian

 Uang dapat dianggap sebagai komoditi sebagaimana barang-barang lainnya oleh karena itu dapat disewakan dan diambil upah atasnya
 Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang

 Bunga diberikan atas dasar abstinence

 Sejumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti. Oleh karena itu bunga diberikan untuk mengimbangi penurunan nilai ini.
 Bank, demikian juga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai lembaga hukum tidak termasuk teritorial hukum taklif.

4. Beda Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
 Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung

 Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

 Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.

 Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.

• Bagi Hasil
 Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

 Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

 Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

 Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.

5.

6. Tiga Alasan Utamanya:
1. Desakan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan yang bebas riba dan berdasarkan prinsip syariah.
2. Keunggulan produk perbankan syariah didalam memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini.
3. Perkembangan ekonomi Islam (syariah) ke depan bakal menjadi pilihan ekonomi dunia. Sistem kapitalis gagal menstabilkan ekonomi global.

7. Skema Mudharabah :


























8. Bagi Hasil Nasabah =Rp. 10.000.000,- x 10,94 x 50
1.000 100
=Rp. 54.700,-


DR = 79
DI = 87
DP = 31
Cash To Cah Periode = 135
Proyeksi Penj.30% = 71.173.366
Kebutuhan Pembiayan 2008 = 26.679.462
Networking Capital = 21.223.441
Pembiyanan Yg Layak = 5.456.021

9.










10. Bagi hasil Investor

Kamis, 26 Agustus 2010

Ekonomi Syariah

Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[1].
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.


Produk-Produk Bank Syariah
Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).
Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.
Makna harfiah syari’ah adalah “jalan menuju mata air”, dan dalam pengertian teknis berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist, seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah sebagai hukum Islam.
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
1. Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
2. Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3. Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4. Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti “resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
5. Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Rabu, 25 Agustus 2010

Wawasan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berpikir.
Diantara pendapa yang lain mengatakan bahwa, Ilmu mantiq adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia ke arah berfikir secara benar, yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berfikir secara keliru dan menghasilkan kesimpulan salah. Adapun kata mantiq itu sendiri adalah bahasa Arab yang merupakan terjemahan dari kata logika, suatu hasil yang sangat besar dan gemilang dari Aristoteles (384-322 SM), seorang filisof dan pemikir ulung bangsa Yunani.
Diantara ulama dan cendekiawan Muslim yang mendalami, menterjemah dan mengarang di bidang Ilmu Mantiq adalah Abdullah Ibn Al-Muqaffa', Ya'qub Ibn Ishaq Al-Kindi, Abu Nashr Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Hamid Al-Ghazali, Ibnu Rusyid dan banyak lagi yang lainnya.
Lebih jelasnya, Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.
Diantara pembelajaran ilmu mantiq yang takkala pentingnya yaitu Qiyas yang membutuhkan penjelasan lengkap dari Lawahiq Qiyas itu sendiri agar tidak salah dalam pemikiran maupun logika. Oleh karena itu dalam makalah ini kami coba membahas tentang Lawahiq Qiyas atau rentetan-rentetan qiyas agar dapat memahami Qiyas itu sendiri.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka kami membatasi masalah dengan:
1. Apakah Lawahiq Qiyas itu?
2. Bagaimanakah Qiyas Murakkab itu?
3. Apakah macam dari Hujjah itu?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Lawahiq Qiyas
1. Qiyas Murakkab
Qiyas murakkab adalah qiyas yang tersusun dari dua qiyas atau lebih di mana natijahnya dijadikan sebagai muqaddimah untuk qiyas berikutnya. Qiyas yang natijahnya digunakan untuk muqaddimah untuk qiyas berikutnya, dinamakan qiyas sabiq mengandung natijah qiyas sabiq sebagaimana muqaddimah berikutnya, maka qiyas tersebut dinamakan qiyas lahiq, contoh:
a. Benda itu emas, tiap-tiap emas adalah logam maka tiap-tiap logam dapat menghantarjkan panas. Maka natijahnya: emas dapat mengahnatarakan panas
b. Benda itu kayu, tiap-tiap kayu adlah tumbuhan, tiap-tiap tumbuhan mesti bertumbuh, tiap-tiap yang tumbuh memerlukan makanan, tiap-tiap yang yang mememrlukan makanan adalah makhluk. Maka natijahnya adalah: benda itu makhluk
2. Qiyas Istiqra’
Istiqra’artinya meneliti satu kesatuan. Maksudnya adalah satu metode untuk menarik kesimpulan dengan meneliti satu persatu dahulu seperti sebelum kita menyimpulkan bahwa setiap manusia itu berpikir, harus diteliti satu persatu ter terlebih dahulu
Ketika semua yang dituju peneliti itu masuk dalam kesimpulan/ natijah tidak ada yang keluar, maka penelitian tersebut penelitian sempurnah atau Istiqra tam. Sebaliknya jika dalam penelitian tersebut ternyata tidak dapat dicakup kesimpulan semua. Maka penelitian tersebut dinamakan penelitian naqis atau Istiqra naqis.

Contoh:
Setiap binatang,bila makan yang bergerak rahan bawah
Ternyata dalam penelitian, ada binatang yang rahan atas bergerak yakni buaya maka penelitian istiqra tersebut disebut di sebut naqis yakni kurang atau tidak sempurna.
3. Qiyas Tamsil
Tamsil dalam bahasa arab sama dengan asal kata missal berarti mengambil contoh, mengidentipikasai kemiripan. Maksudnya adalah menetapkan hukum sesuatu terhadap sesuatu yang lain yang dapat persamaan sifat. Persamaan sifat ini yang disebut Tamsil.
Contoh:
a. Di pulau jawa ada air, ada udara segar, ada pohon
b. Sedang di pulau lain juga ada air, udara segar, dan pohon.
Berarti karena di pulau jawa ada manusia ada manusia maka di pulau lain juga ada manusia. Ini sebagai contoh, contoh yang demikian belum tentu benar, karena unsur-unsur adnya manusia belum tentu itu benar.
Contoh lain tentang hukum islam:
Babi hukumnya haram dimakan, kemudian kita cari unsure penyebabnya, ditemukan penyebabnya oleh manusia adalah cacing tanah. Kemudian binatang yang ada unsure cacing pitanya kita hukumi haram. Hukum haramnya babi itu karena aslanya.hukum haramnya yang selain babi tapi bercacing pita dinamkan furu’ mempersamakan itu disebut tamsil.
Dalam hukum islam yang demikian tidak bisa dibenararkan, haramnya babi/asal ketentuan wahyu, sedang sebab haramnya bukan ketentuan wahyu akan tetapi yang dicari manusia. Karenanya ulama sepakatbahwa sebab yang dicari manusia tidak bisa menghapus hukumn asal.

B. Macam-Macam Qiyas Murakkab
Murakkab artinya tersusun atau bertumpuk-tumpuk. Maksudnya adalah mukaddimah qiyas lebih dari satu. Bisa dua bisa tiga bisa empat dan seterusnya. Untuk sampai kepada natijah. Karenanya dinamakan murakkab, bertumpuk, bersususn.
Qiyas murakkab ada dua jenisnya, yaitu:
1. Qiyas murakkab dengan natijah yang tidak terpisah yang disebut mausul nataij
2. Qiyas murakkab dengan natijah yang terpisah yang disebut mafsul nataij
Mausul nataij adalah qiyas murakkab yang disebut selalu eksplisit natijahnya dua kali yakni satu kali natijahnya dan satu kali muqaddimahnya
Contoh:
Tiap-tiap papaya adalah buah-buahan
Tiap-tiap buah-buahan adalah tumbuh
Tiap-tiap papaya adalah tumbuh
Tiap-tiap tumbuh perlua air
Tiap-tiap papaya perlua air
Maka tiap-tiap papaya perlua air sedangkan
Mafsul nataij adalah qiyas murakkab di mana natijahnya adalah qiyas murakkab yang juz’iat, dipendam dan tidak disebut-sebutkecuali natijah akhir yang dimkasud
Contoh:
Tiap-tiap papaya adalah buah-buahan
Tiap-tiap buah adalah tumbuh
Tiap-tiap yang tumbuh perlua air
Tiap-tiap papaya perlua air
C. Macam-Macam Hujjah
Pada garis besarnya hujjah dibagi dua:
1. Hujjah Aqliyah
Hujjah aqliyah adalah alasan atau argumenyang dibangundengan landasan akal dan pikiran. Hujjah aqliyah bila dirinci menjadi 5 bentuk:
a. Hujjah khitalah artinya ada keterangan atau alasan dalam bentuk kalimat
Contoh:
Si A keluar malam memakai topeng
Tiap yang pake topeng adalah maling, makas si A adalah maling.
b. Hujjah Syi’riyah adalah kalimat biasa yang dipindah untuk enak didengar dan menyentuh hati
Contoh:
Obat ini meskipun pahit tetapi menyembuhkan . ucapan ini biasa di utarakan oleh seorang ayah kepada anaknya yang malas minum obat.
c. Hujjah Jadal adalah bantahan atu debat jadi hujjah jadal maksudnya adalah hujjah yang tersusun dari muqaddimah yang mengandung kemaslahatan umum yang menyentuh jiwa.
Contoh:
Si A jatuh hingga mati, tiap yang mati dikarenakan ajal, jadi jatuhnya adalah ajal.
d. Hujjah Syaftathiyah artinya terselubung. Maksudnya adalah hujjah yang terdiri muqaddimah yang kelihatan benar padahal tidak benar
Contoh:
1) Seorang penjual berkata pada si pembeli bahwa barang ini asli Karena itu harganya mahal padahal barang palsu.
2) Seorang dukun berkata di rumahmu ada jin karena anakmu sakit, untuk tidak sakit beri sesajien. Padahal semua itu semua itu adalah ulah dukun untuk menipu si pasien.
e. Hujjah Burhan artinya jelas atau terang. Maksudnya adalah hujjah yang kebih jelas hingga dapat meyakinkan tentang kebenaran kesimpulan yang dihasilkan daripada hujjah-hujjah sebelumnya
Bagian-bagian muqaddimah pada hujjah burhan ada 6:
1) Muaddimah awaliyah yaitu muqaddimah dimana akal memantiqnya
Contoh:
Satu separuh dari dua
Separuh lebih kecil dari semua
Dua adalh bilangan genap
Satu adalah bilangna ganjil
2) Muqaddimah yang rasa batin yaitu tidak perlu ada pikiran dan semuanya
Contoh:
Perasaan haus dan dahaga
Perasaan sakit hati
Perasaan kecewa
3) Muqaddimah yang dihasilkan dari percobaan berulang-ulang atau kebiasaan
Contoh:
Air kunyit dapat mengatasi mencret
Alcohol bila minum banyak bisa mabuk
4) Muqaddimah yang dihasilkan berita mutawatir
Contoh:
Berita tentang nabi Muhammad
Berita tentang adanya kota Jakarta
5) Muqaddimah hadistiat maksudnya satu muqaddimah dimana kebenarannya berdasrkan dengnkuat dan di dukung penemuan-penemuan ilmiah
Contoh:
Cahaya bulan hanyalah pantulan dari cahaya matahari
6) Muqaddimah almusyahadah adalah disaksikan. Maksudnya suatu muqaddimah yang dihasilkan oleh indra yang nyata
Contoh:
Api mempunyai sifat membakar
Air mempunyai sifat membasahkan
2. Hujjah naqliyah
Hujjah ini adalah alasan atau argument yang dibangun berdasarkan wahyu, yakni Alqur’an dan sunnah rasul, karena wahyu adalah sesuatu yang tak bisa dibantahkan kebenaranya maka bila berargumen dengnnya maka cukup menukilnya, walaupun dilihat dari namanya yakni naqli maka seolah-olah pasti telah benar.
Nash Al Qur’an disebut juga qath’y. qath’y sendiri memiliki makna yang benar seratus persen atau pasti benar. Sedangkan dilalah tidak qath’y tetapi dzanny. Jadi ringkasnya walupun Al Qu’an itu qath’y namun dilalahnya ada yang Qath’y adapula yang dzanny.
Lain lagi nash dzanny wurudnya yakni hadits-hadits sunnah, wurudnya saja dzanny, walaupun ada dilalhnya qath’y tetap saja dikategorikan dzanny artinya kebenarannya benar dugaan benar. Yang demikian ini meliputi hadits-hadits mutawatir dan hadits shohih. Sedangkan di bawahnya hadits sohih seperti hadits-hadits tingkat hasan, tentu penerimaanya di bawah hadits sohih, apalagi hadits dho’if atau lemah tentu hamper tidak mempunyai kekuatan hujjah. Walau ada yang berpendapat bahwa ada yang berpendapat bahwaq hadits dho’if boleh dipakai untuk keutamaan amal.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Setelah kita membahas secarah menyeluruh mengenai qiyas ini maka dapat ditarik kesimpulkan bahwa qiyas itu memiliki rentetan
Lawahiq qiyas dengan pembagia-pembagianya antara lain:
a. Qiyas Murakkab
b. Qiyas Istiqra’
c. Qiyas Tamsil
Selain itu ada pula macam-macam murakkab yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu qiyas murakkab dengn natijah tidak terpisah (mausul nataij) dan qiyas murakkab yang natijahnya tidak terpisah disebut dengan (mafsul nataij)
Dan yang terakhir macam-macam hujjah yang terbagi menjadi dua pula Hujjah Aqliyah dan hujjah naqliyah.

B. Saran
Disarankan kepada para teman pembaca agar mengkaji lebih dalam lagi mengenai rentetan Qiyas ini melalui referensi atau arujukan yang lebih akurat demi mendapatkan kebenaran yang lebih validitas. Wallahu A’lam Bishowab

DAFTAR PUSTAKA

Husein Al-Kaff, Mantiq, Internet: http://media.isnet.org, 4 Agustus 2010
Waras Jagat Pakuan, Menurut Ilmu Mantiq dan Fiqh Lughah, Internet: http://kiwaras.blogspot.com, 4 Agustus 2010

Wawasan Islam